Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kab. Semarang

Alamat : Jl. Letjend Suprapto No.9B, Ungaran, Genuk, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50514


Layanan MPP :

1. PERMOHONAN REGISTRASI PSAT-PDUK

Persyaratan :

1. Pelaku usaha terlebih dahulu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

2. Mengisi Surat Permohonan Registrasi PSAT-PDUK (Formulir 1)

  • Online ditujukan kepada DPMPTSP
  • Manual ditujukan kepada Ketua OKKPD Kab/Kota
  • Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (Jenis PSAT dan nama Dagang

3. Mengisi Form Ketarangan Informasi Produk (Formulir 2)

  • Mengupload foto label dan kemasan

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi/survey di lapangan
  3. Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil

Jangka Waktu : ± 2 minggu

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Registrsi PSAT – PDUK

2. PERMOHONAN PENGUJIAN SAMPEL PAKAN/BAHAN PAKAN (ANALIS PROKSIMAT)

Persyaratan :

1. sampel pakan/bahan pakan dikemas dalam kantong plastik dengan berat minimal 300 gr

2. Sampel hijauan yang masih segar dikemas dengan kantong kertas atau koran dan dicatat berat awal minimal 1 kg

3. Mengisi data pendukung sampel (produsen, alamat produksi, NPP, kandungan nutrisi, harga jual/beli)

4. Mengisi formulir permintaan pengujian sampel

Prosedur:

  • Sampel dapat dikirim ke :
  1. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Semarang, atau
  2. Laboratorium Pakan dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang , Jl. Letjen Suprapto No. 9B Ungaran, 50514
  • Kontak yang dapat dihubungi :
    • Dinas Pertanian , Perikanan dan Pangan (024) 6921420
    • Nur Heni, S. Pt., M.Si. (0813 2895 1595)
    • Dwi Retnosari, S.Pt. (0857 4075 5748)
    • Vica Ardani, S.Pt. (0813 5923 0216)

Jangka Waktu : ± 14 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Laporan Hasil Pengujian Analisis Proksimat

3. PERMOHONAN REKOMENDASI NKV (NOMOR KONTROL VETERINER)

Persyaratan :

1. Foto coppy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan dan/atau perorangan

3. Foto copy surat izin usaha dan/atau surat tanda daftar usaha

4. Foto copy surat keterangan domisili unit usaha produk heawan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang

5. Bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain

6. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi/survey di lapangan
  3. Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil

Jangka Waktu : ± 2 minggu (Kecepatan Penyesuaian pemenuhan teknis hasil survey dilapangan tergantung pada pelaku usaha produk hewan)

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Rekomendasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

4. PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) UNTUK KELOMPOK PERIKANAN

Persyaratan :

1. Kelompok sudah resmi terbentuk dibuktikan dengan Berita Acara pembentukan Kelompok yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Penyuluh Perikanan

2. Melampirkan SK Pengukuhan Kelompok dari Desa

3. Melampirkan Ad/ART kelompok, daftar susunan pengurus dan anggota kelompok

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas memproses pengajuan SKT
  4. Petugas menginformasikan jika SKT sudah terbit kepada pihak pengaju

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : No SKT; Dokumen SKT

5. PENERIMAAN PERMOHONAN (PROPOSAL) KEGIATAN/BANTUAN BAGI KELOMPOK PERIKANAN

Persyaratan :

1. Surat permohonan/proposal bantuan/kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua, Kepala Desa mengetahui Penyuluh Perikanan setempat

2. Dokumen proposal dilampiri BA Kelompok, SK Desa, KTP Pengurus dan anggota, SKT

3. Dokumen minimal rangkap 2

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas memproses pengajuan SKT
  4. Petugas menginformasikan apakah proposal disetujui, dikembalikan atau diarsipkan untuk tahun anggaran berikutnya

Jangka Waktu : ± 14 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Pemberitahuan Proposal

6. PERMOHONAN INFORMASI SERTIFIKASI CBIB (CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK)

Persyaratan :

1. Pelaku usaha/kelompok perikanan sudah memiliki NIB, telah melakukan usaha minimal satu siklus budidaya

2. Surat Permohonan Sertifikasi CBIB

3. Surat penerapa prinsip-prinsip CBIB

4. Gambar Layout/tata letak unit budidaya

5. Standar Prosedur Operasional (SPO) yang digunakan beserta dokumen catatan, pengujian, pembelian sarpras dan penjualan hasil

6. Struktur organisasi usaha budidaya

7. FC Dokumen SPL, UKL/UPL

8. FC Dokumen Kesejahteraan Pekerja (Perjanjian kerja, kontrak kerja)

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas memproses pengajuan CBIB ke Sekertariat CBIB Provinsi untuk diteruskan ke Lspro atau melalui website online : cbib.kkp.id
  4. Petugas akan menginformasikan jadwal verifikasi dari Lspro/KKP
  5. Menyampaikan hasil audit LsPro; apabila lulus maka akan terbit sertifikat CBIB, atau bila belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Jangka Waktu : ± 45 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Dokumen/Surat Pendukung Penerapan CBIB

7. PERMOHONAN INFORMASI SERTIFIKASI CPIB (CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK)

Persyaratan :

  1. Pelaku usaha/kelompok perikanan sudah memiliki NIB, telah melakukan usaha minimal satu siklus budidaya
  2. Surat permohonan Sertifikasi CPIB
  3. Surat Penerapan prinsip-prinsip CPIB
  4. Gambar layout/tata letak unit pembenihan
  5. Standar Prosedur Operasional (SPO) yang digunakan beserta dokumen catatan, pengujian, pembelian sarpras dan penjualan hasil
  6. struktur organisasi usaha budidaya
  7. FC Dokumen SPL, UKL/UPL
  8. FC Dokumen Kesejahteraan pekerja (Perjanjian kerja, Kontrak kerja)

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi berkas (self check) dan lapangan
  3. Petugas memproses pengajuan CPIB ke Sekertariat CPIB Provinsi kemedian diteruskan ke Lspro atau melalui website online : cbib.kkp.id
  4. Petugas akan menginformasikan jadwal verifikasi dari Lspro/KKP
  5. Menyampaikan hasil audit LsPro; apabila lulus maka akan terbit sertifikat CPIB, atau bila belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Jangka Waktu : ± 45 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Dokumen/Surat Pendukung Penerapan CPIB

8. PERMOHONAN INFORMASI/NARASUMBER TERKAIT PERIKANAN

Persyaratan :

  1. Surat permintaan narasumber/informsi kepada Kepala Dispertanikap

Prosedur:

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kepala Dinas akan mendisposisikan/menugaskan ke Bidang/Petugas terkait
  3. Petugas akan menghubungi pemohon

Jangka Waktu : ± 3-7 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Tugas Narasumber

9. PERMOHONAN BANTUAN SARANA PENGENDALIAN HAMA PADA TANAMAN PERKEBUNAN

Persyaratan :

  1. Kelompok Tani/Gapoktan mengajukan surat permohonan bantuan sarana pengendalian hama pada tanaman perkebunan yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani/Gapoktan Mengetahui PPL wilayah setempat, ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang

Prosedur:

  1. Kepala Dinas disposisi kepada Bidang Perkebunan untuk menugaskan Petugas POPT melakukan identifikasi hama dan penyakit
  2. Petugas POPT melaporkan hasil identifikasi Kepala Dinas sebagai dasar arahan/tindak lanjut
  3. Penyerahan bantuan sarana pengendalian hama pada tanaman perkebunan kepada Kelompok Tani/Gapoktan disertai tanda terima

Jangka Waktu : ± 1 Minggu

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Pestisida,Fungisida, Bakterisida dan insektisida

10. PERMOHONAN REKOMENDASI BBM BERSUBSIDI UNTUK PETANI BIDANG PERTANIAN

Persyaratan :

  1. Membuat Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Foto copy KTP
  4. Foto Copy Surat Ijin Usaha yang masih berlaku (bagi yang memiliki)
  5. Verifikasi dari petugas Pertanian Kecamatan Dinas terkait

Prosedur:

  1. Petani/Pelaku usaha membuat surat permohonan sesuai blangko permohonan, yang ditujukan kepada Kepala Desa/Kelurahan (sebagai surat pengantar)
  2. Kemudian diverifikasi oleh petugas verifikasi dari pertanian Kecamatan
  3. Blangko tersebut diserahkan ke Kantor dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten disertai Foto Copy KTP dan Foto Copy Surat Ijin Usaha bagi yang memiliki Usaha untuk bisa dibuatkan Surat rekomendasi Pembelian BBM tersebut
    • A. Pertanian : Traktor, pompa air, penggilingan padi dll
    • B. Perkebunan : Mesin parut kelapa, Penggilingan Kopi dll
    • Kehutanan : Penggergajian Kayu (Chain saw/Bend Saw) dll

Jangka Waktu : ± 30 (tiga puluh)hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Rekomendasi BBM Jenis Tertentu

11. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR BAGI KELOMPOK TANI

Persyaratan :

  1. Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Susunan Pengurus yang di fasilitasi oleh Penyuluh Pertanian pemangku Wilayah Binaan dan diketahui oleh Kepala Desa setempat
  2. Daftar hadir peserta pementukan Kelompok
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok
  4. Surat Keterangan Domisili Sekertariat Kelompok Oleh Kepala Desa
  5. Surat Pengantar dari Koordinator BPP setempat

Prosedur:

Jangka Waktu : ± 1 Minggu

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Keterangan Terdaftar (SKT)