Kementerian Agama Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Candi Asri, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512
Layanan MPP :
1. Informasi dan Pendaftaran Haji dan Umroh
Persyaratan :
- Buka rekening Tabungan Haji di Bank Syari’ah Minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
- Bukti validasi dari Bank;
- Tes Golongan darah bagi yang belum tahu golongan darahnya;
- Mendaftar di Kementerian Agama Kabupaten Semarang bagian PHU (haji dan umroh) , dengan membawa persyaratan :
- 1. Fotocopi tabungan haji (1 lembar)
- Fotocopi KTP, bolak balik disejajarkan, tidak dipotong (2 lembar);
- Fotokopi KK (1 Lembar);
- Fotokopi Buku Nikah/ Akta Kelahiran/ Ijazah (SD/SLTP/SLTA) 1 lembar;
- Calon Haji Foto langsung di aplikasi Siskohat Kemenag;
- Calon Haji Foto langsung di aplikasi Siskohat Kemenag;
- Menunggu Tahun keberangkatan Haji (download Aplikasi Haji Pintar via Play Store).
Prosedur :
- Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
- Pemohon menunggu;
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.
Jangka Waktu : 2 hari.
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
2. Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren, Madrasah Diniyyah dan TPQ
Persyaratan :
- Surat Permohonan Ijin Operasional baru TPQ ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua Badqo LPQ, Kecamatan dan Kepala KUA;
- Proposal (Profil lembaga;SK Kepengurusan; Data Santri; Data Ustadz/ Ustadzah beserta FC Ijazah dan KTP; Jadwal Pelajaran; Copi Akta Notaris lembaga penyelenggara (berbadan Hukum) atau bisa bernaung di yayasan lain (misalnya BADKO LPQ Kabupaten); Data Ustadz/ Ustadzah beserta Fotocopi Ijazah dan KTP; Jadwal Pelajaran; Copi Akta Notaris Lembaga penyelenggara (berbadan hokum) atau bisa bernaung di yayasan lain (misalnya BADKO LPQ Kabupaten); Surat Pernyataan BADKO LPQ Kecamatan yang menyatakan TPQ tersebut masih aktif; Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah; Foto Gedung dan Kegiatan Santri).
Prosedur :
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
- Pemohon menunggu;
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.
Jangka Waktu : 2 hari.
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi.
3. Rekomendasi Permohonan Bantuan
Persyaratan :
- Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
- Proposal Bantuan;
- Fotocopi Surat Ijin Operasional;
- Print Out BAP dari Aplikasi EMIS.
- Catatan :
- Untuk bantuan yang bersumber dari Kemenag RI, pendaftarannya wajib melalui aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Managemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dengan alamat website: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
- Catatan :
Prosedur :
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
- Pemohon menunggu;
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.
Jangka Waktu : 2 hari.
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi.
4. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak, Foto Copy Ijazah, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Madrasah Ibtidaiyyah yang Ditutup
Persyaratan :
- Pemohon adalah pemilik ijazah /STTB/SKP ijazah yang mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
- Mengisi dan menandatangani formulir penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak;
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
- Menyampaikan fotokopi ijazah/ STTB yang rusak tidak bisa dibaca sebagian atau seluruhnya;
- Menunjukkan ijazah/ STTB yang rusak tidak bisa dibaca sebagian atau seluruhnya.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
- Pemohon menunggu;
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.
Jangka Waktu : 2 hari.
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi.
5. Layanan Validasi Arah Kiblat
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
6. Layanan Rekomendasi Izin Mendirikan Tempat Ibadah
Persyaratan :
- Surat permohonan rekomendasi
- Surat permohonan rekomendasi
- Surat rekomendasi dari Kecamatan
- Proposal terdiri dari nama, alamat, tanggal berdiri, susunan pengurus, jumlah jamaah, bentuk kegiatan, dll.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
- Pemohon menunggu;
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.
Jangka Waktu : ± 2 hari
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
7. Layanan Pendaftaran Sertifikat Halal
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
8. Layanan Izin Operasional Sekolah Minggu
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
9. Layanan Izin Operasional Majelis Taklim
Persyaratan :
- Sampul depan
- Surat permohonan penerbitan izin operasional;
- Data Majlis Ta’lim
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Pendahuluan (Latar belakang dan tujuan, ruang lingkup kegiatan);
- Berita Acara pendirian Majlis Ta’lim;
- SK Susunan pengurus di tandatangani ketua Majlis Ta’lim
- Rekomendasi dari KUA
- Abstraksi tentang kegiatan Majlis Ta’lim;
- Copy buku rekening a.n. majlis ta’lim (jika ada);
- Copy NPWP (jika ada);
- Foto kegiatan
- Data pendukung lain(pengajar, jamaah dll);
- Penutup;
- Lampiran – lampiran;
Prosedur :
- Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
- Pemohon menunggu
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta
Jangka Waktu : ± 2 hari
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi.
10. Rekomendasi Ijin Tinggal Orang Asing
Persyaratan :
- Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Tinggal di Pondok Pesantren
- Fotocopi Passport.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
- Pemohon menunggu;
- Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.
Jangka Waktu : 2 hari.
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Produk Layanan : Surat Rekomendasi.
11. Permohon Nomor Induk Statistik Tempat Ibadah
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
12. Permohonan Data Keagamaan
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
13. Permohonan Data Kependidikan
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
14. Permohonan Nomor Registrasi Tempat Ibadah
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :
15. Permohonan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan
Persyaratan :
- FC KTP
- Surat Keterangan Usaha
Prosedur :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Produk Layanan :