Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. Candi Asri, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512


Layanan MPP :

Persyaratan :

  1. Buka rekening Tabungan Haji di Bank Syari’ah Minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
  2. Bukti validasi dari Bank;
  3. Tes Golongan darah bagi yang belum tahu golongan darahnya;
  4. Mendaftar di Kementerian Agama Kabupaten Semarang bagian PHU (haji dan umroh) , dengan membawa persyaratan :
    • 1. Fotocopi tabungan haji (1 lembar)
    • Fotocopi KTP, bolak balik disejajarkan, tidak dipotong (2 lembar);
    • Fotokopi KK (1 Lembar);
    • Fotokopi Buku Nikah/ Akta Kelahiran/ Ijazah (SD/SLTP/SLTA) 1 lembar;
  5. Calon Haji Foto langsung di aplikasi Siskohat Kemenag;
    • Calon Haji Foto langsung di aplikasi Siskohat Kemenag;
    • Menunggu Tahun keberangkatan Haji (download Aplikasi Haji Pintar via Play Store).

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
  2. Pemohon menunggu;
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.

Jangka Waktu : 2 hari.

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Ijin Operasional baru TPQ ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua Badqo LPQ, Kecamatan dan Kepala KUA;
  2. Proposal (Profil lembaga;SK Kepengurusan; Data Santri; Data Ustadz/ Ustadzah  beserta FC Ijazah dan KTP; Jadwal Pelajaran; Copi Akta Notaris lembaga penyelenggara (berbadan Hukum) atau bisa bernaung di yayasan lain (misalnya BADKO LPQ Kabupaten); Data Ustadz/ Ustadzah beserta Fotocopi Ijazah dan KTP; Jadwal Pelajaran; Copi Akta Notaris Lembaga penyelenggara (berbadan hokum) atau bisa bernaung di yayasan lain (misalnya BADKO LPQ Kabupaten); Surat Pernyataan BADKO LPQ Kecamatan yang menyatakan TPQ tersebut masih aktif; Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah; Foto Gedung dan Kegiatan Santri).

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
  2. Pemohon menunggu;
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.

Jangka Waktu : 2 hari.

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
  2. Proposal Bantuan;
  3. Fotocopi Surat Ijin Operasional;
  4. Print Out BAP dari Aplikasi EMIS.
    • Catatan :
      • Untuk bantuan yang bersumber dari Kemenag RI, pendaftarannya wajib melalui aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Managemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dengan alamat website: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
  2. Pemohon menunggu;
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.

Jangka Waktu : 2 hari.

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi.

Persyaratan :

  1. Pemohon adalah pemilik ijazah /STTB/SKP ijazah yang mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
  2. Mengisi dan menandatangani formulir penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak;
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
  4. Menyampaikan fotokopi ijazah/ STTB yang rusak tidak bisa dibaca sebagian atau seluruhnya;
  5. Menunjukkan ijazah/ STTB yang rusak tidak bisa dibaca sebagian atau seluruhnya.

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
  2. Pemohon menunggu;
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.

Jangka Waktu : 2 hari.

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi.

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan rekomendasi
  2. Surat permohonan rekomendasi
  3. Surat rekomendasi dari Kecamatan
  4. Proposal terdiri dari nama, alamat, tanggal berdiri, susunan pengurus, jumlah jamaah, bentuk kegiatan, dll.

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
  2. Pemohon menunggu;
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.

Jangka Waktu : ± 2 hari

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. Sampul depan
  2. Surat permohonan penerbitan izin operasional;
  3. Data Majlis Ta’lim
  4. Kata Pengantar
  5. Daftar Isi
  6. Pendahuluan (Latar belakang dan tujuan, ruang lingkup kegiatan);
  7. Berita Acara pendirian Majlis Ta’lim;
  8. SK Susunan pengurus di tandatangani ketua Majlis Ta’lim
  9. Rekomendasi dari KUA
  10. Abstraksi tentang kegiatan Majlis Ta’lim;
  11. Copy buku rekening a.n. majlis ta’lim (jika ada);
  12. Copy NPWP (jika ada);
  13. Foto kegiatan
  14. Data pendukung lain(pengajar, jamaah dll);
  15. Penutup;
  16. Lampiran – lampiran;

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
  2. Pemohon menunggu
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta

Jangka Waktu : ± 2 hari

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Tinggal di Pondok Pesantren
  2. Fotocopi Passport.

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang;
  2. Pemohon menunggu;
  3. Pemohon menerima rekomendasi yang diminta.

Jangka Waktu : 2 hari.

Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Produk Layanan : Surat Rekomendasi.

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. FC KTP
  2. Surat Keterangan Usaha

Prosedur :

Jangka Waktu :

Biaya/Tarif :

Produk Layanan :