Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
Alamat : Kompleks Perkantoran Candi Asri Ungaran, Jl. Candirejo No. 2, Ungaran Barat, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512
Layanan MPP :
1. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
Persyaratan :
- NIB
- Kesesuaian Lokasi dengan Tata Ruang (ITR/PKKPR)
- Surat Keterangan Lokasi/Izin Lokasi/Alih Fungsi Lahan
- Sertifikat/bukti kepemilikan lahan
- Data/informasi mengenai besaran usaha dan/atau kegiatan berupa:
- Nama usaha dan/atau kegiatan
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan
- Luas lahan
- Luas bangunan
- Total Luas lahan terbangun
- Kapasitas
- Penggunaan air (PDAM/Air Tanah) beserta debitnya
- Cut & fill (jika ada)
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
- Petugas akan memberikan informasi jika surat arahan telah terbit
Jangka Waktu : –
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan
2. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/Amdal)
Persyaratan :
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
- NIB
- Kesesuaian Lokasi dengan Tata Ruang (ITR/PKKPR)
- Surat Keterangan Lokasi/Izin Lokasi/Alih Fungsi Lahan
- Berita Acara Sosialisasi Warga/Konsultasi Publik
- Lampiran Hasil Uji Kualitas Lingkungan
- Persetujuan Teknis
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah
- Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk jasa pengumpul limbah B3 skala daerah
- Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 untuk penghasil limbah B3
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
- Andalalin
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan dan menyusun dokumen
- Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
- Rapat Pembahasan Dokumen Lingkungan
- Revisi Perbaikan Dokumen Lingkungan
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Jangka Waktu : –
Biaya/ Tarif : Gratis
Produk Layanan : Persetujuan Lingkungan
3. Pengaduan Masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan
Persyaratan :
- Identitas pelapor
- Lokasi, waktu, dan dokumentasi kejadian
- Kronologi kejadian
Prosedur :
- Lengkapi formulir aduan atau lapor melalui laporgub.provjateng.go.id
- Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
- Petugas akan memberikan informasi mengenai pengaduan masyarakat
Jangka Waktu : 1-14 hari kerja
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Penyelesaian Aduan Masyarakat Terkat Pencemaran Lingkungan
4. Permohonan Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah
Persyaratan :
- Surat Arahan Dokumen Lingkungan dari DLH Kabupaten Semarang
- Penapisan Mandiri sesuai Lampiran I PermenLHK No. 5/2021
- Draft dokumen standar teknis atau kajian teknis dengan sistematika sesuai Lampiran II dan III PermenLHK No. 5/2021
- Sistem Manajemen Lingkungan sesuai Lampiran IV PermenLHK No. 5/2021
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menyerahkan Hasil Penilaian Aministrasi. Pemohon memperbaiki dokumen apabila terdapat ketidaksesuaian berdasarkan berita acara penilaian adminstrasi.
- Apabila sudah lolos penilaian administrasi maka akan dijadwalkan sidang penilaian substansi dokumen yang diajukan
- Pemohon memperbaiki dokumen sesuai dengan arahan dan masukan tim teknis yang tertuang di dalam berita acara penilaian substansi
- Persetujuan teknis akan diterbitkan apabila dokumen sudah diperbaiki sesuai arahan dan masukan untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu : ± 2 bulan
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Persetujuan Teknis (Pertek)
5. Permohonan Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi
Persyaratan :
- Surat Arahan Dokumen Lingkungan dari DLH Kabupaten Semarang
- Penapisan Mandiri sesuai Lampiran X PermenLHK No. 5/2021
- Draft dokumen standar teknis atau kajian teknis dengan sistematika sesuai Lampiran XI dan XII PermenLHK No. 5/2021
- Sistem Manajemen Lingkungan sesuai Lampiran XIII PermenLHK No. 5/2021
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menyerahkan Hasil Penilaian Aministrasi. Pemohon memperbaiki dokumen apabila terdapat ketidaksesuaian berdasarkan berita acara penilaian adminstrasi.
- Apabila sudah lolos penilaian administrasi maka akan dijadwalkan sidang penilaian substansi dokumen yang diajukan
- Pemohon memperbaiki dokumen sesuai dengan arahan dan masukan tim teknis yang tertuang di dalam berita acara penilaian substansi
- Persetujuan teknis akan diterbitkan apabila dokumen sudah diperbaiki sesuai arahan dan masukan untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu : ± 2 bulan
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Persetujuan Teknis (Pertek)
6. Permohonan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Persyaratan :
- Perizinan Berusaha
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan teknis Air Limbah dan/atau Emisi
- Hasil pemantauan kualitas air limbah dan/atau emisi yang diuji oleh laboratorium yang telah teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance / quality control) mengenai tata cara uji Air Limbah dan/atau emisi
- Sertifikat registrasi laboratorium Lingkungan
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- DLH akan menjadwalkan verifikasi lapangan dan akan diinformasikan kepada pemohon oleh petugas
- Petugas menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi
- Pemohon melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan tim teknis saat dilakukan verifikasi lapangan
- SLO akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon apabila pemohon sudah melakukan perbaikan
Jangka Waktu : ± 2 bulan
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat Kelayakan Operasional (SLO)
7. Pelayanan Pengambilan dan Pengujian Sampel Lingkungan
Persyaratan :
- Permohanan pengujian kualitas lingkungan
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai DPMPTSP Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil
Jangka Waktu : 14 hari kerja
Biaya / Tarif : Sesuai dengan Perda no. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
Produk Layanan :
- Pengujian Air Tanah
- Pengujian Air Limbah
- Pengujian Air Permukaan
- Pengujian Udara Ambien
8. Surat Rekomendasi Pemakaian RTH
Persyaratan :
- Data/informasi mengenai pemakaian RTH berupa surat yang berisi :
- Nama usaha dan/atau kegiatan
- Waktu pemakaian RTH (Hari, Jam, Durasi)
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan
- Luas lahan yang akan dipakai
- Kontak Person
- Melampirkan surat pernyataan bersedia menjaga tanaman dan kebersihan lingkungan RTH serta akan memperbaiki bila ada kerusakan RTH akibat kegiatan tersebut
- Rekomendasi hanya berlaku untuk RTH aset milik Pemerintah Kabupaten Semarang, untuk RTH milik aset Desa dapat menghubungi desa terkait.
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
- Petugas akan memberikan informasi jika surat arahan telah terbit
Jangka Waktu : –
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat arahan pemakaian RTH
9. Surat Rekomendasi Pemangkasan/Pemindahan Pohon
Persyaratan :
Data/informasi mengenai pemengkasan/pemindahan pohon berupa surat berisi:
- Memenuhi kriteria penebangan (ps.3)
- Diameter 5 cm-50 cm pada pangkal batang
- Terletak di turus -turus jalan kota
- menganggu keamanan dan kepentingan umum
- Tujuan Pemangkasan / pemindahan pohon (ps.7)
- Denah Lokasi dan Fotopohon dengan koordinat (ps.7)
- Jumlah dan jenis pohon (ps.7)
- KTP pemohon (ps.7)
- Melaksanakan penggantian pohon yang ditebang dengan menanam kembali pohon jenis dan lokasi dan lokasi yang ditentukan DLH (ps.13)
- Menanggung segala resiko yang timbul akibat penebangan pohon dimaksud (ps.13)
- Biaya yang timbul dalam pelaksanaan penebangan pohon menjadi tanggung jawab pemohon (ps.15)
- Kontak Person
- Apabila pohon tersebut di wilayah jalan proinsi atau nasional harus ada ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DIY
- Pelaksanaan pemangkasan/Pemindahan pohon dapat dilakukan secara mandiri pemohon setelah ada rekomendasi dari DLH
- Bersedia memfoto kegiatan pemangkasan/ pemindahan pohon dan dikirim ke DLH apabila dilakukan secara mandiri
- Apabila pohon yang akan dipangkas cukup sulit dan tinggi, maka pemohon juga dapat membuat permohonan untuk meminjam mobil crane di Dinas Perhubungan
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
- Petugas akan memberikan informasi jika surat arahan telah terbit
Jangka Waktu : –
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat rekomendasi pemangkasan/ pemindahan pohon