Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang

Alamat : Kompleks Perkantoran Candi Asri Ungaran, Jl. Candirejo No. 2, Ungaran Barat, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512


Layanan MPP :


Persyaratan :

  1. NIB
  2. Kesesuaian Lokasi dengan Tata Ruang (ITR/PKKPR)
  3. Surat Keterangan Lokasi/Izin Lokasi/Alih Fungsi Lahan
  4. Sertifikat/bukti kepemilikan lahan
  5. Data/informasi mengenai besaran usaha dan/atau kegiatan berupa:
    • Nama usaha dan/atau kegiatan
    • Lokasi usaha dan/atau kegiatan
    • Luas lahan
    • Luas bangunan
    • Total Luas lahan terbangun
    • Kapasitas
    • Penggunaan air (PDAM/Air Tanah) beserta debitnya
    • Cut & fill (jika ada)

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan memberikan informasi jika surat arahan telah terbit

Jangka Waktu : –

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan

Persyaratan :

  1. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
  2. NIB
  3. Kesesuaian Lokasi dengan Tata Ruang (ITR/PKKPR)
  4. Surat Keterangan Lokasi/Izin Lokasi/Alih Fungsi Lahan
  5. Berita Acara Sosialisasi Warga/Konsultasi Publik
  6. Lampiran Hasil Uji Kualitas Lingkungan
  7. Persetujuan Teknis
    • Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah
    • Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk jasa pengumpul limbah B3 skala daerah
    • Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 untuk penghasil limbah B3
    • Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
    • Andalalin

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan dan menyusun dokumen
  2. Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
  3. Rapat Pembahasan Dokumen Lingkungan
  4. Revisi Perbaikan Dokumen Lingkungan
  5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Jangka Waktu :

Biaya/ Tarif : Gratis

Produk Layanan : Persetujuan Lingkungan

Persyaratan :

  1. Identitas pelapor
  2. Lokasi, waktu, dan dokumentasi kejadian
  3. Kronologi kejadian

Prosedur :

  1. Lengkapi formulir aduan atau lapor melalui laporgub.provjateng.go.id
  2. Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan memberikan informasi mengenai pengaduan masyarakat

Jangka Waktu : 1-14 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Penyelesaian Aduan Masyarakat Terkat Pencemaran Lingkungan

Persyaratan :

  1. Surat Arahan Dokumen Lingkungan dari DLH Kabupaten Semarang
  2. Penapisan Mandiri sesuai Lampiran I PermenLHK No. 5/2021
  3. Draft dokumen standar teknis atau kajian teknis dengan sistematika sesuai Lampiran II dan III PermenLHK No. 5/2021
  4. Sistem Manajemen Lingkungan sesuai Lampiran IV PermenLHK No. 5/2021

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan menyerahkan Hasil Penilaian Aministrasi. Pemohon memperbaiki dokumen apabila terdapat ketidaksesuaian berdasarkan berita acara penilaian adminstrasi.
  4. Apabila sudah lolos penilaian administrasi maka akan dijadwalkan sidang penilaian substansi dokumen yang diajukan
  5. Pemohon memperbaiki dokumen sesuai dengan arahan dan masukan tim teknis yang tertuang di dalam berita acara penilaian substansi
  6. Persetujuan teknis akan diterbitkan apabila dokumen sudah diperbaiki sesuai arahan dan masukan untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.

Jangka Waktu : ± 2 bulan

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Persetujuan Teknis (Pertek)

Persyaratan :

  1. Surat Arahan Dokumen Lingkungan dari DLH Kabupaten Semarang
  2. Penapisan Mandiri sesuai Lampiran X PermenLHK No. 5/2021
  3. Draft dokumen standar teknis atau kajian teknis dengan sistematika sesuai Lampiran XI dan XII PermenLHK No. 5/2021
  4. Sistem Manajemen Lingkungan sesuai Lampiran XIII PermenLHK No. 5/2021

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan menyerahkan Hasil Penilaian Aministrasi. Pemohon memperbaiki dokumen apabila terdapat ketidaksesuaian berdasarkan berita acara penilaian adminstrasi.
  4. Apabila sudah lolos penilaian administrasi maka akan dijadwalkan sidang penilaian substansi dokumen yang diajukan
  5. Pemohon memperbaiki dokumen sesuai dengan arahan dan masukan tim teknis yang tertuang di dalam berita acara penilaian substansi
  6. Persetujuan teknis akan diterbitkan apabila dokumen sudah diperbaiki sesuai arahan dan masukan untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.

Jangka Waktu : ± 2 bulan

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Persetujuan Teknis (Pertek)

Persyaratan :

  1. Perizinan Berusaha
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan teknis Air Limbah dan/atau Emisi
  4. Hasil pemantauan kualitas air limbah dan/atau emisi yang diuji oleh laboratorium yang telah teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance / quality control) mengenai tata cara uji Air Limbah dan/atau emisi
  6. Sertifikat registrasi laboratorium Lingkungan

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
  3. DLH akan menjadwalkan verifikasi lapangan dan akan diinformasikan kepada pemohon oleh petugas
  4. Petugas menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi
  5. Pemohon melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan tim teknis saat dilakukan verifikasi lapangan
  6. SLO akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon apabila pemohon sudah melakukan perbaikan

Jangka Waktu : ± 2 bulan

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Persyaratan :

  1. Permohanan pengujian kualitas lingkungan

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan ke Gerai DPMPTSP Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil

Jangka Waktu : 14 hari kerja

Biaya / Tarif : Sesuai dengan Perda no. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha

Produk Layanan :

  1. Pengujian Air Tanah
  2. Pengujian Air Limbah
  3. Pengujian Air Permukaan
  4. Pengujian Udara Ambien

Persyaratan :

  • Data/informasi mengenai pemakaian RTH berupa surat yang berisi :
    • Nama usaha dan/atau kegiatan
    • Waktu pemakaian RTH (Hari, Jam, Durasi)
    • Lokasi usaha dan/atau kegiatan
    • Luas lahan yang akan dipakai
    • Kontak Person
    • Melampirkan surat pernyataan bersedia menjaga tanaman dan kebersihan lingkungan RTH serta akan memperbaiki bila ada kerusakan RTH akibat kegiatan tersebut
    • Rekomendasi hanya berlaku untuk RTH aset milik Pemerintah Kabupaten Semarang, untuk RTH milik aset Desa dapat menghubungi desa terkait.

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan memberikan informasi jika surat arahan telah terbit

Jangka Waktu :

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat arahan pemakaian RTH

Persyaratan :

Data/informasi mengenai pemengkasan/pemindahan pohon berupa surat berisi:

  1. Memenuhi kriteria penebangan (ps.3)
    • Diameter 5 cm-50 cm pada pangkal batang
    • Terletak di turus -turus jalan kota
    • menganggu keamanan dan kepentingan umum
  2. Tujuan Pemangkasan / pemindahan pohon (ps.7)
  3. Denah Lokasi dan Fotopohon dengan koordinat (ps.7)
  4. Jumlah dan jenis pohon (ps.7)
  5. KTP pemohon (ps.7)
  6. Melaksanakan penggantian pohon yang ditebang dengan menanam kembali pohon jenis dan lokasi dan lokasi yang ditentukan DLH (ps.13)
  7. Menanggung segala resiko yang timbul akibat penebangan pohon dimaksud (ps.13)
  8. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan penebangan pohon menjadi tanggung jawab pemohon (ps.15)
  9. Kontak Person
  10. Apabila pohon tersebut di wilayah jalan proinsi atau nasional harus ada ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DIY
  11. Pelaksanaan pemangkasan/Pemindahan pohon dapat dilakukan secara mandiri pemohon setelah ada rekomendasi dari DLH
  12. Bersedia memfoto kegiatan pemangkasan/ pemindahan pohon dan dikirim ke DLH apabila dilakukan secara mandiri
  13. Apabila pohon yang akan dipangkas cukup sulit dan tinggi, maka pemohon juga dapat membuat permohonan untuk meminjam mobil crane di Dinas Perhubungan

Prosedur :

  1. Lengkapi berkas persyaratan
  2. Kirimkan surat ke Gerai DLH Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang/Kantor DLH Kabupaten Semarang
  3. Petugas akan memberikan informasi jika surat arahan telah terbit

Jangka Waktu :

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat rekomendasi pemangkasan/ pemindahan pohon