Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang

ALAMAT : Jl. Diponegoro, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50513


Layanan MPP :

Persyaratan :

  1. NPWP
  2. Softcopy NIB
  3. Email aktif yang tercantum di NIB

Prosedur :

  1. Buka https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php
  2. Isikan nama usaha/perusahaan tanpa menggunakan “PT”, “CV”, dll
  3. Pilih lokasi Pabrik (Isikan: Kabupaten Semarang)
  4. Isikan NPWP
  5. Isikan NIB
  6. Unggah softcopy NIB di kolom yang disediakan
  7. Isikan e-Mail aktif yang tercantum di NIB
  8. Klik kotak reCaptcha
  9. Klik Simpan
  10. Username dan Password akan dikirimkan maksimal 1 x 24 jam

Biaya/Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 1 hari kerja

Produk Layanan : Akun SIINas

Persyaratan :

  1. Koperasi Aktif dan tertib administrasi serta pelaporannya
  2. Menjalankan Usaha sesuai peraturan yang berlaku terkait simpan pinjam koperasi
  3. Sudah Mempunyai NIB dan membawa soft copy
  4. Email aktif yang tercantum di NIB
  5. NPWP
  6. Bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
  7. Bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi
  8. Memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  9. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi dikelola secara khusus atau terpisah dari pembukuan koperasinya.
  10. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:
    • tidak tercatat dalam daftar kredit macet disektor jasa keuangan;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan / atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    • tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir
  11. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
  12. Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
    • giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
    • Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
    • pembelian instrumen saham dan obligasi dipasar modal; dan
    • pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:
      • investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan
      • pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat
  13. Surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus
  14. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
  15. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola;
  16. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  17. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  18. Bagi KSPPS atau USPPS Koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:
    • mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
    • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
  19. Modal Usaha Awal untuk KSP/KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian:
    • paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
    • paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
    • paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
      • *Modal Usaha Awal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20%(dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal
  20. Modal Usaha Awal untuk KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan dengan rincian:
    • paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
    • paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
    • paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi
      • *Modal Usaha Awal yang dihimpun dari 1 (satu) KSP/KSPPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
  21. Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi harus menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan dengan rincian:
    • Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
    • Modal Tetap USP/USPPS Koperasi sekunder paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  22. Laporan keuangan selama 1 (Satu) tahun.
  23. Surat Rekomendasi Teknis dari Diskumperindag Kabupaten Semarang

Prosedur :

  1. Mengajukan NIB melalui OSS bagi yang belum punya
  2. Mengajukan Izin dengan menginput data di sistem OSS
  3. Mengirimkan berkas persyaratan izin usaha simpan pinjam dengan mengupload soft file di sistem OSS dan mengirimkan hard file/soft file ke Dinas Koperasi via email bidkopkabsmg@gmail.com
  4. Petugas Pemegang Hak Akses akan melakukan verifikasi berkas persyaratan izin usaha simpan pinjam dalam bentuk soft copy yang sudah diupload pemohon
  5. Petugas Pemegang Hak Akses memberikan persetujuan pengajuan izin  usaha simpan pinjam seizin pimpinan
  6. Koperasi mencetak  izin usaha simpan pinjam yang sudah disetujui

Biaya/Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja (setelah seluruh berkas yang diunggah lengkap dan benar)

Produk Layanan : REKOMENDASI SURAT IZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

Persyaratan :

  1. Koperasi Aktif dan tertib administrasi serta pelaporannya
  2. Menjalankan Usaha sesuai peraturan yang berlaku terkait simpan pinjam koperasi
  3. Memiliki izin usaha (NIB dan SIUSPK) dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
  4. Email aktif yang tercantum di NIB
  5. laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
  7. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir.
  8. Anggaran dasar Koperasi
  9. Mempunyai anggota paling sedikit 100 (seratus) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
  10. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
    • tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahunterakhir; dan
    • melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  11. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa
  12. Modal Kerja paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  13. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir
  14. Memiliki rencana kerja kantor cabang KSP/KSPPS paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen :
    • rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
    • surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa:
      • transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan
      • tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online
    • Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  15. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  16. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP/KSPPS.
  17. Calon Kepala Cabang KSP/KSPPS wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  18. Memiliki volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh kantor akuntan publiK serta hasilnya dilaporkan pada rapat anggota.
  19. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS.
  20. Surat Rekomendasi Teknis dari Diskumperindag Kabupaten Semarang

Prosedur :

  1. Mengajukan Izin dengan menginput data di sistem OSS
  2. Mengirimkan berkas persyaratan izin usaha simpan pinjam dengan mengupload soft file di sistem OSS dan mengirimkan hard file/soft file ke Dinas Koperasi via email bidkopkabsmg@gmail.com
  3. Petugas Pemegang Hak Akses akan melakukan verifikasi berkas persyaratan izin pembukaan Kantor Cabang dalam bentuk soft copy yang sudah diupload pemohon
  4. Petugas Pemegang Hak Akses memberikan persetujuan pengajuan izin  upembukaan Kantor Cabang seizin pimpinan
  5. Koperasi mencetak  izin pembukaan Kantor Cabang yang sudah disetujui

Biaya/Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja (setelah seluruh berkas yang diunggah lengkap dan benar)

Produk Layanan : REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI

4. REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU KOPERASI

Persyaratan :

  1. Koperasi Aktif dan tertib administrasi serta pelaporannya
  2. Menjalankan Usaha sesuai peraturan yang berlaku terkait simpan pinjam koperasi
  3. Memiliki izin / persetujuan pembukaan kantor cabang.
  4. Email aktif yang tercantum di NIB
  5. Laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
  7. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir.
  8. Anggaran dasar Koperasi
  9. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
    • tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
    • melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  10. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa
  11. Mempunyai anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya.
  12. Modal Kerja paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  13. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir
  14. Memiliki Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen:
    • rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
    • surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa:
      • transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan
      • tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online
    • Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  15. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  16. Memiliki daftar nama dan riwayat calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang pembantu KSP/KSPPS.
  17. Calon Kepala Cabang Pembantu KSP/KSPPS wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  18. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS.
  19. Surat Rekomendasi Teknis dari Diskumperindag Kabupaten Semarang

Prosedur :

  1. Mengajukan Izin dengan menginput data di sistem OSS
  2. Mengirimkan berkas persyaratan izin usaha simpan pinjam dengan mengupload soft file di sistem OSS dan mengirimkan hard file/soft file ke Dinas Koperasi via email bidkopkabsmg@gmail.com
  3. Petugas Pemegang Hak Akses akan melakukan verifikasi berkas persyaratan izin pembukaan Kantor Cabang Pembantu dalam bentuk soft copy yang sudah diupload pemohon
  4. Petugas Pemegang Hak Akses memberikan persetujuan pengajuan izin  pembukaan Kantor Cabang Pembantu seizin pimpinan
  5. Koperasi mencetak  izin pembukaan Kantor Cabang Pembantu yang sudah disetujui

Biaya / Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja (setelah seluruh berkas yang diunggah lengkap dan benar)

Produk Layanan : REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU KOPERASI

Persyaratan :

  1. Koperasi Aktif dan tertib administrasi serta pelaporannya
  2. Menjalankan Usaha sesuai peraturan yang berlaku terkait simpan pinjam koperasi
  3. Memiliki izin / persetujuan pembukaan kantor cabang
  4. Email aktif yang tercantum di NIB
  5. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir.
  6. Anggaran dasar Koperasi
  7. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
    • tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
    • melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa
  9. Anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan Kantor Kas
  10. Modal Kerja minimal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
  11. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
  13. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  14. Memiliki rencana kerja kantor kas  KSP/KSPPS paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen :
    • rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
    • surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa:
      • transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan
      • tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online
    • Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  15. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  16. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP/KSPPS
  17. Calon Kepala Kantor Kas KSP/KSPPS wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  18. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS.
  19. Surat Rekomendasi Teknis dari Diskumperindag Kabupaten Semarang

Prosedur :

  1. Mengajukan Izin dengan menginput data di sistem OSS
  2. Mengirimkan berkas persyaratan izin usaha simpan pinjam dengan mengupload soft file di sistem OSS dan mengirimkan hard file/soft file ke Dinas Koperasi via email bidkopkabsmg@gmail.com
  3. Petugas Pemegang Hak Akses akan melakukan verifikasi berkas persyaratan izin pembukaan Kantor Kas dalam bentuk soft copy yang sudah diupload pemohon
  4. Petugas Pemegang Hak Akses memberikan persetujuan pengajuan izin pembukaan Kantor Kas seizin pimpinan
  5. Koperasi mencetak  izin pembukaan Kantor Kas yang sudah disetujui

Biaya/ Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja (setelah seluruh berkas yang diunggah lengkap dan benar)

Produk Layanan : REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR KAS KOPERASI

Persyaratan :

  1. Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
  2. Sudah mengisi data umum dan data khusus perusahaan secara lengkap
  3. Sudah melaporkan laporan industri tahap pembangunan

Prosedur :

  1. Login akun SIINas
  2. Klik menu e-Services
  3. Klik menu e-Licensing
  4. Klik Pengajuan Baru
  5. Klik Verifikasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk-Untuk Keperluan Resiko Menengah Tinggi
  6. Isikan data sesuai dengan kolom masing-masing.
  7. Di bagian berkas persyaratan, unggah sesuai dengan yang keterangan dokumen yang tercantum.
  8. Klik kirim
  9. Proses pengajuan akan masuk ke dalam SIINas Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing

Biaya/ Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja (setelah seluruh berkas yang diunggah lengkap dan benar)

Produk Layanan : Hasil Verifikasi Standar Kegiatan Usaha

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian (CV/ PT)
  2. Softcopy NIB
  3. ITR (Informasi Tata Ruang Dasar)
  4. PBG (Perizinan Bangunan Gedung)
  5. Foto Copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab (Warga Kabupaten Semarang)
  6. NPWP (CV / PT)
  7. Analisa Sosial Ekonomi
  8. ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas)
  9. Email aktif yang tercantum di NIB

Prosedur :

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Verifikasi ijin Persyaratan /Lapangan
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Terbit Rekomendasi

Biaya/ Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 14 hari kerja

Produk Layanan : Rekomendasi Lokasi Usaha,Rekomendasi STPW,Rekomendasi IUPP,IUTS)

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian (CV/ PT) softcopy
  2. Foto Copy KTP
  3. INPWP
  4. Titik Koordinat softcopy
  5. Poto gudang depan,belakang,samping kiri,kanan softcopy
  6. PBG ( Perizinan Bangunan Gedung)
  7. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  8. Data Teknis Gudang
  9. Email aktif yang tercantum di NIB

Prosedur :

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Verifikasi ijin Persyaratan /Lapangan
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Terbit Rekomendasi

Biaya/ Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 14 hari kerja

Produk Layanan : Rekomendasi TDG

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian (CV/ PT)
  2. Softcopy NIB (Ijin Lokasi Wisata)
  3. KTP Softcopy
  4. NPWP
  5. Surat Penunjukan Langsung dari distributor resmi terkait
  6. NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
  7. Email aktif yang tercantum di NIB

Prosedur :

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Verifikasi ijin Persyaratan /Lapangan
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Terbit Rekomendasi

Biaya/ Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 14 hari kerja

Produk Layanan : Rekomendasi Minuman Beralkohol gol B dan C