Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. MT. Hariyono No.29, Kuncen, Ungaran, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511


Layanan MPP :

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy surat tanda registrasi
  5. Surat Pernyataan mempunyai praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/pelayanan kesehatan pemerintah/pada pelayanaan kesehatan lain secara purna waktu
  7. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. fotocopy NPWP
  9. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Syarat lain sesui denganperaturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan melalui organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas kesehatan verifikasi berkas yang sudah dapat rekomendasi dari  organisasi profesi
  4. Bila berkas lengkap →diproses→diparaf sub koordinator→diparaf kabid→tt kadinke & stempel →diambil organisasi profesi
  5. Bila berkas tidak lengkap→dikembalikan ke organisasi profesi untuk dilengkapi →proses seperti  awal lagi

Jangka Waktu : ± 12 Hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan SIP Dokter

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy surat tanda registrasi
  5. Surat Pernyataan mempunyai praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/pelayanan kesehatan pemerintah/pada pelayanaan kesehatan lain secara purna waktu
  7. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. fotocopy NPWP
  9. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Syarat lain sesui denganperaturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan melalui organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas kesehatan verifikasi berkas yang sudah dapat rekomendasi dari  organisasi profesi
  4. Bila berkas lengkap →diproses→diparaf sub koordinator→diparaf kabid→tt kadinke & stempel →diambil organisasi profesi
  5. Bila berkas tidak lengkap→dikembalikan ke organisasi profesi untuk dilengkapi →proses seperti  awal lagi

Jangka Waktu : ± 12 Hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan SIP Bidan

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy surat tanda registrasi
  5. Surat Pernyataan mempunyai praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/pelayanan kesehatan pemerintah/pada pelayanaan kesehatan lain secara purna waktu
  7. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. fotocopy NPWP
  9. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Syarat lain sesui denganperaturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan melalui organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas kesehatan verifikasi berkas yang sudah dapat rekomendasi dari  organisasi profesi
  4. Bila berkas lengkap →diproses→diparaf sub koordinator→diparaf kabid→tt kadinke & stempel →diambil organisasi profesi
  5. Bila berkas tidak lengkap→dikembalikan ke organisasi profesi untuk dilengkapi →proses seperti  awal lagi

Jangka Waktu : ± 12 hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan SIP Perawat

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy surat tanda registrasi
  5. Surat Pernyataan mempunyai praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/pelayanan kesehatan pemerintah/pada pelayanaan kesehatan lain secara purna waktu
  7. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. fotocopy NPWP
  9. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Syarat lain sesui denganperaturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan melalui organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas kesehatan verifikasi berkas yang sudah dapat rekomendasi dari  organisasi profesi
  4. Bila berkas lengkap →diproses→diparaf sub koordinator→diparaf kabid→tt kadinke & stempel →diambil organisasi profesi
  5. Bila berkas tidak lengkap→dikembalikan ke organisasi profesi untuk dilengkapi →proses seperti  awal lagi

Jangka Waktu : ± 12 hari

Biaya/ Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan Sip Apoteker Dan Tenaga Teknis Kefarmasian

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy surat tanda registrasi
  5. Surat Pernyataan mempunyai praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/pelayanan kesehatan pemerintah/pada pelayanaan kesehatan lain secara purna waktu
  7. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. fotocopy NPWP
  9. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Syarat lain sesui denganperaturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan melalui organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas kesehatan verifikasi berkas yang sudah dapat rekomendasi dari  organisasi profesi
  4. Bila berkas lengkap →diproses→diparaf sub koordinator→diparaf kabid→tt kadinke & stempel →diambil organisasi profesi
  5. Bila berkas tidak lengkap→dikembalikan ke organisasi profesi untuk dilengkapi →proses seperti  awal lagi

Jangka Waktu : ± 12 hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan SIP Nakes Lainnya :

  • TENAGA KESEHATAN LAINYA MELIPUTI :
    • NUTRISIONIS
    • REKAM MEDIS
    • RADIOGRAFER
    • FISIOTERAPI
    • TERAPI WICARA
    • SANITARIAN
    • ELEKTROMEDIS
    • ANALIS / LABORATORIUM
    • FISIKAWAN
    • ORTOTIS PROSTETIK
    • REFRAKSIONIS OPTISIEN
    • PSIKOLOG KLINIS

Persyaratan :

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Akta perusahaan (bila berbadan hukum)
  5. Denah lokasi/Peta Sederhana
  6. Denah tempat usaha
  7. Izin usaha
  8. Jika Perpanjang dilampiri Izin Laik Higiene Sanitasi/Izin Laik Sehat yang lama
  9. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  10. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung sesuai info tata ruang

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan membawa persyaratan yang terlampir ke bagian DPMPTSP
  2. Setelah persyaratan diterima oleh DPMPTSP dan lengkap selanjutnya DPMPTSP akan memberikan surat pengantar Rekom Laik Sehat/Laik Higiene Sanitasi ke Dinas Kesehatan Kab. Semarang.
  3. Setelah surat pengantar Rekom Laik Sehat/Laik Higiene Sanitasi diterima, Dinas Kesehatan akan memnindaklanjuti untuk Pengambilan Sampel Makanan dan Air serta melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) (Jadwal kunjungan akan di beritahukan lebih lanjut melalui Contact Person (CP) Pemohon).
  4. Proses pengujian sampel makanan dan air + 14 hari
  5. Apabila hasil pengujian sampel makanan dan air “Memenuhi Syarat”, maka pemohon meng upload dokumen Persyaratan Administrasi, Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan/Sertifikat lainnya, Hasil Laboratorium Sampel Makanan dan Air, Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Sertifikat SLHS/SLS lama (bagi perpanjangan) ke website Online Single Submission (OSS) https://www.oss.go.id/
  6.  Apabila hasil pengujian sampel makanan dan air “Tidak Memenuhi Syarat”, maka akan dilakukan pengambilan sampel ulang oleh Dinas Kesehatan Kab. Semarang

Catatan :

  • Mohon dipastikan :
    • Pemohon sudah memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
    • Pemohon sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan dan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan
    • Pengajuan pembuatan IMB/PBG melalui bagian DPU yang ada di MPP
    • Pengajuan pembuatan IMB (ada biaya tergantung luas lokasi usaha)

Jangka Waktu : ±    hari (ditentukan oleh kelengkapan dokumen dan keaktifan pemohon)

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Sertifikat Ijin Laik Sehat dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Persyaratan :

Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :

  1. FC KTP
  2. FC Nomor Induk Berusaha
  3. FC Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pemohon lama/perpanjangan
  4. Foto ukuran 4×6 (berwarna) 2 lembar
  5. Surat pernyataan bermeterai
  6. Sertifikat PIRT (untuk permohonan perpanjangan)
  7. Data industri rumah tangga dan data produk
  8. Desain label yang akan digunakan (bagi pemohon baru)
  9. Label lama (bagi pemohon perpanjangan)
  10. Laik sehat (bagi pemohon berbadan hukum)
  11. Surat pernyataan penanggung jawab (jika ada)
  12. Surat kuasa (jika diuruskan pihak lain)
  13. Pakta integritas

Prosedur :

Jangka Waktu : ±   7  hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan :

  1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) Terverifikasi
  3. Desain label terverifikasi

Persyaratan :

  1. Surat permohonan kepada DPMPTSP Kab Semarang dari calon APA
  2. Fotokopi STTRA calon APA
  3. Fotokcopi SIPA Calon APA
  4. Fotokopi ijazah Apteker
  5. Fotokopi KTP Calon APA
  6. Fotokopi KTP untuk pemohon perseorangan atau Fotokopi Akta Badan Usaha
  7. Denah bangunan, denah lokasi apotek dan denah apotek terhadap apotek lain.
  8. Daftar asisten apoteker dengan mencantumka nama, Alamat,  Tanggal kelulusan dan SIKPTTK (di lampiri FC Ijazah dan SIKPTTK)
  9. Daftar Alat Perlengkapan apotek
  10. DaftarKepustakaan wajib apotek
  11. Asli dan surat ijin atasan bagi pemohon PNSm anggota TNI-POLRI, dan pegawai Instansi Lainnya.
  12. Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama antara calon APA dengan PSA (dilegalisir)
  13. Surat pernyataan bermaterai PSA tidak terlibat peloanggaran peraturan perundang-undangan
  14. Surat Keterangan Sehat dari dokter bahw pemohon memenuhi syarat fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker
  15. Surat pernyataan bermaterai dari PA sian standby selama apotek buka
  16. Fotokopi NPWP
  17. NIB (Nomor Izin Berusaha) dan Ijin apotek dari OSS
  18. Fotokopi ijin lokasi/Keterangan Lokasi
  19. Fotokopi Ijin Lingkungan (SPPL   atau UKL UPL)
  20. Fotokopi IMB
  21. Fotokopi SIA lama untuk perpanjangan izin Rangkap 2 (masing masing masuk snelhecter warna merah)

Prosedur :

Jangka Waktu : ±   hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan Apotek

Persyaratan :

  1. Permohonan pendirian klinik  
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang sah
  4. Fotokopi hak kepemilikan/penggunaan tanah/sewa minimal 5 tahun
  5. Profil klinik yang memuat struktur organisasi, tenaga di lengkapi SIP, Sarana prasarana klinik dan peralatan serta jenis pelayanan.
  6. Fotokopi ijin lngkungan SPPL/UKL-UPL
  7. Fotokopi izin lokasi/Keterangan lokasi (rawat inap)
  8. Fotokopi IMB
  9. NIB(Nomor Induk Berusha) dan Izin Klinik dari OSS
  10. Izin OperAIONl Klinik (Bila perpnjangan)
  11. Penanggungjawab  Klinik
    • Klinik Utama: dr spesialis
    • Kilinik Pratama: Dokter umum/Dokter Gigi
  12. Rangkap dua asli dan fotokopi  masing masing dimasukkan snelhecter platik warna biru

Prosedur :

Jangka Waktu : ±   hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan KLINIK

Persyaratan :

  1. Surat permohonan kepada DPMPTSP Kab Semarang dari pelaku  perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi)
  2. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (Unyuk pelaku usaha non perseorangan.
  3. Dokumen SPPL
  4. Seluruh dokumen yang mrngalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  5. Dokumen izin yang masih berlaku untuk perpanjangan.
  6. Self Assesment penyelenggaraan toko obat melalui aploikasi untuk izin perpanjangan.
  7. Pelaporan terakhir untuk perpanjangan dan perubahan izin.
  8. Surat pernyataan komitman untuk melaksnakan registrasi toko obat melalui SIMONA (simona.kemkes.go.id)
  9. Lokasi informasi toko (geotag)
  10. Informasi terkait  toko obat ( Mis. Pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  11. Denah bangunan toko obat
  12. Data sarana dan prasarana
  13. Foto papan nama toko obatt dan posisi pem,asangan
  14. Struktur organisasi SDM memuat informasi:
    • Informasi tentang SDM toko obat meliputi, TTK, Direktur, TTK lainnya
    • Tugas pokok masing –masing
  15. Data TTK penanggungjawab WNI (KTP, STR TTK dan SIP TTK)
  16. SIP semua TTK
  17. Asli dan surat ijin atasan bagi pemohon PNSm anggota TNI-POLRI, dan pegawai Instansi Lainnya.
  18. Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama antara calon TTK dengan Pelaku usaha  (dilegalisir)
  19. Surat pernyataan bermaterai TTK tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan
  20. Surat Keterangan Sehat dari dokter bahwa pemohon memenuhi syarat  fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai TTK
  21. Surat pernyataan bermaterai dari TTK standby selama apotek buka
  22. Fotokopi NPWP
  23. NIB (Nomor Izin Berusaha) dan Ijin apotek dari OSS
  24. Fotokopi ijin lokasi/Keterangan Lokasi
  25. Fotokopi Ijin Lingkungan (SPPL   atau UKL UPL)
  26. Fotokopi IMB
  27. Fotokopi Surat isin toko lama untuk perpanjangan izin
  28. Rangkap 2 (masing masing masuk snelhecter warna merah)

Prosedur :

Jangka Waktu : ±   hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Perijinan Toko Obat

Persyaratan :

Persyaratan Umum :

  1. Dokumen Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
  2. Dokumen profil Panti Sehat Berkelompok yang terdiri dari:
    •  a) struktur organisasi kepengurusan;
    •  b) daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya; dan
    •  c) sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.
  3.  Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan usaha baru selama 1 (satu) bulan sejak NIB diterbitkan.
  4. Self Assesment Panti Sehat.

Persyaratan Perpanjangan :

  1. Sertifikat standar Panti Sehat Berkelompok yang masih berlaku.
  2. Dokumen Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
  3. Profil Panti Sehat Berkelompok yang terdiri dari:
    • Struktur organisasi kepengurusan;
    • Daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya; dan
    • Sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.

Persyaratan Perubahan :

  1. Sertifikat standar sebelum perubahan yang masih berlaku.
  2. Dokumen surat pernyataan penggantian kepemilikan modal, nama Panti Sehat Berkelompok, jenis badan hukum, dan/atau alamat dan lokasi Panti Sehat Berkelompok, yang ditandatangani oleh pemilik.  
  3. Perubahan akta notaris.

Prosedur :

Jangka Waktu : ±   hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Pengobatan Tradisional (Panti Sehat Berkelompok)

Persyaratan :

  1. Fotokopi kk
  2. Fotokopi ktp
  3. Surat keterangan tidak mampu (sktm) (tanda tangan lurah dan camat)
  4. Lapor pihak desa untuk dimasukkan dtks (data terpadu kesejahteraan sosial)

NB : untuk ibu hamil menyertakan fc buku kia dan untuk yang sakit menyertakan suket dari dokter

Prosedur :

Jangka Waktu : ±   30  hari

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Usulan Peserta JKN/KIS PBI