Informasi
Layanan Instansi
BKUD Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.35, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50514
Layanan MPP :
1. Pelayanan Permohonan Pengajuan Salinan SPPT PBB-P2
Persyaratan :
- Form Surat Permohonan Salinan
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ C Desa (rangkap 1)
- Fotocopy KTP/KK (rangkap 1)
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Bukti pelunasan SPPT (STTS)
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai Pelayanan Pajak Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil
Jangka Waktu : ± 1 minggu
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : SPPT
2. Pelayanan Permohonan Pengajuan Pembetulan Subyek/Obyek PBB-P2
Persyaratan :
- Form Surat Permohonan Mutasi/Pembetulan SPPT
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ C Desa (rangkap 1)
- Fotocopy KTP/KK (rangkap 1)
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Bukti pelunasan SPPT (STTS)
- SPOP dan LSPOP
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai Pelayanan Pajak Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil
Jangka Waktu : ± 2 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : SPPT
3. Pelayanan Permohonan Pengajuan Pemecahan Obyek PBB-P2
Persyaratan :
- Form Surat Permohonan Penggabungan/Pemecahan SPPT
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ C Desa (rangkap 1)
- Fotocopy KTP/KK (rangkap 1)
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Bukti pelunasan SPPT (STTS)
- SPOP dan LSPOP
- Surat Keterangan Desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai Pelayanan Pajak Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil
Jangka Waktu : ± 2 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : SPPT
4. Pelayanan Permohonan Pengajuan Pendaftaran Baru Obyek PBB-P2
Persyaratan :
- Form Surat Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ C Desa (rangkap 1)
- Fotocopy KTP/KK (rangkap 1)
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- SPOP dan LSPOP
- Surat Keterangan Desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
- Fotocopy SPPT tetangga sebagai pembanding
Prosedur :
- Lengkapi berkas persyaratan
- Kirimkan ke Gerai Pelayanan Pajak Kabupaten Semarang di MPP Kabupaten Semarang
- Petugas akan menginformasikan jika sudah terbit untuk dapat diambil
Jangka Waktu : ± 2 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : SPPT