Informasi
Layanan Instansi
Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Gatot Subroto No.18, Cirebonan, Bandarjo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50517
Layanan MPP :
1. Layanan Informasi Pertanahan
- Pemberian Hak Tanah Wakaf
- Wakaf dari Tanah Bersertifikat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Prosedur :
- Persyaratan dapat dilihat pada web https://linktr.ee/JenisLayananKantahKabSemarang
Jangka Waktu : –
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : –
2. Layanan Roya Atas Hak Tanggungan
Persyaratan :
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Tanah dan sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
Prosedur : –
Jangka Waktu : ± 5 hari kerja
Biaya/Tarif : Rp. 50.000 per Sertifikat Hak Tanggungan
Produk Layanan : Roya atas Hak Tanggungan
3. Layanan Pendaftaran Perubahan HGB menjadi Hak Milik
Persyaratan :
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan dari kreditor (Jika dibebani hak tanggungan)
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HM/HGB/HP
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
Prosedur : –
Jangka Waktu : ± 6 hari kerja
Biaya/Tarif : Rp. 50.000 per sertifikat 40a katas tanah
Produk Layanan : HGB menjadi HM