Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. Gatot Subroto No.18, Cirebonan, Bandarjo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50517


Layanan MPP :


  • Pemberian Hak Tanah Wakaf
  • Wakaf dari Tanah Bersertifikat
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Prosedur :

  1. Persyaratan dapat dilihat pada web  https://linktr.ee/JenisLayananKantahKabSemarang

Jangka Waktu : –

Biaya/Tarif : Gratis

Produk Layanan :

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Tanah dan sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang

Prosedur :

Jangka Waktu : ± 5 hari kerja

Biaya/Tarif : Rp. 50.000 per Sertifikat Hak Tanggungan

Produk Layanan : Roya atas Hak Tanggungan

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat persetujuan dari kreditor (Jika dibebani hak tanggungan)
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertifikat HM/HGB/HP
  8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

Prosedur :

Jangka Waktu : ± 6 hari kerja

Biaya/Tarif : Rp. 50.000 per sertifikat 40a katas tanah

Produk Layanan : HGB menjadi HM