Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang
Alamat : Jalan Pemuda No.7, Ungaran, Ungaran Barat, Krajan, Ungaran, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
Layanan MPP :
1. Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak)
Persyaratan :
- fotokopy kutipan akte kelahiran
- fotokopy kartu keluarga
- pas foto anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk usia 5-17 kurang satu hari
Prosedur :
- Pendaftaran :
- Mengambil antrian
- Menyerahkan Dokumen persyaratan
- Menerima tanda terima pengambilan
- Pengambilan :
- Mengambil antrian
- Menyerahkan tanda terima pengambilan
- Menerima Dokumen KIA
Jangka Waktu : 3 hari kerja
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : KIA
2. Pelayanan Kartu Keluarga
Persyaratan :
- Mengisi surat pernyataan perubahan data kependudukan (F1.05)
- KK lama
- Foto copy Kutipan Akte kelahiran
- Foto copy surat nikahatau kutipan akte perkawinan
- Foto Copy surat cerai / kutipan akte perceraian
- Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang;
- Foto copy kutipan akta kematian
Prosedur :
- Pendaftaran :
- Mengambil antrian
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Menerima tanda terima pengambilan
- Pengambilan :
- Mengambil antrian
- Menyerahkan tanda terima pengambilan
- KK diterima Pemohon
Jangka Waktu : 5 hari kerja
Biaya/ Tarif : Gratis
Produk Layanan : Kartu Keluarga
3. Pelayanan Akta Kelahiran
Persyaratan :
- Surat Keterangan lahir dari Dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Foto copy kutipan akta Perkawinan/Kutipan akta Nikah atau Duplikat Surat Nikah atau Kutipan Akta perceraian Orang tua dengan menunjukann aslinya;
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP orang tua/wali/pelapor;
- Foto copy Ijazah/STTB SD/SLTP/SLTA yang bersangkutan (apabila sudah memiliki);
- Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun dengan melampirkan foto copy KTP;
- Surat Pernyataan kebenaran Anak Kandung untuk jarak kelahiran anak lebih dari 8 (delapan) tahun;
- KK asli dimana penduduk akan didaftarkansebagai anggota keluarga, untuk pencatatan kellahiran anak baru lahir yang belum mempunyai NIK.
Prosedur :
- Pemohon mengisi surat keterangan kelaahiran dengan melampirkan persyaratan;
- Surat keterangan kematian ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dan kepala Desa/Lurah;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian surat keterangan kelahiran dan kelengkapanberkas persyaratannya;
- Petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Akta Sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
- Penyerahan Kutipan akte kelahiran.
Jangka Waktu : 10 hari kerja bila berkas lengkap
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Kutipan Akta Kelahiran
4. Pelayanan Akta Kematian
Persyaratan :
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan/Surat Kematian(visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli);
- KK asli;
- 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan (berusia 21 tahun keatas )dengan melampirkan foto copy KTP.
Prosedur :
- Pemohon mengisi surat keterangan kematian dengan melampirkan persyaratan;
- Surat keterangan kematian ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dari Kepala Desa/Kelurahan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian surat keterangan kematian dan kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas melakukan perekamman data kematian dalam database kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
Jangka Waktu : 5 hari kerja jika berkas telah lengkap
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Akta Kematian