Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang

Alamat : Jalan Pemuda No.7, Ungaran, Ungaran Barat, Krajan, Ungaran, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511


Layanan MPP :


1. Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak)

Persyaratan :

  1. fotokopy kutipan akte kelahiran
  2. fotokopy kartu keluarga
  3. pas foto anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk usia 5-17 kurang satu hari

Prosedur :

  • Pendaftaran :
  1. Mengambil antrian
  2. Menyerahkan Dokumen persyaratan
  3. Menerima tanda terima pengambilan
  • Pengambilan :
  1. Mengambil antrian
  2. Menyerahkan tanda terima pengambilan
  3. Menerima Dokumen KIA

Jangka Waktu : 3 hari kerja

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : KIA

2. Pelayanan Kartu Keluarga

Persyaratan :

  1. Mengisi surat pernyataan perubahan data kependudukan (F1.05)
  2. KK lama
  3. Foto copy Kutipan Akte kelahiran
  4. Foto copy surat nikahatau kutipan akte perkawinan
  5. Foto Copy surat cerai / kutipan akte perceraian
  6. Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang;
  7. Foto copy kutipan akta kematian

Prosedur :

  • Pendaftaran :
  1. Mengambil antrian
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan
  3. Menerima tanda terima pengambilan
  • Pengambilan :
  1. Mengambil antrian
  2. Menyerahkan tanda terima pengambilan
  3. KK diterima Pemohon

Jangka Waktu : 5 hari kerja

Biaya/ Tarif : Gratis

Produk Layanan : Kartu Keluarga

3. Pelayanan Akta Kelahiran

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan lahir dari Dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Foto copy kutipan akta Perkawinan/Kutipan akta Nikah atau Duplikat Surat Nikah atau Kutipan Akta perceraian Orang tua dengan menunjukann aslinya;
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy KTP orang tua/wali/pelapor;
  5. Foto copy Ijazah/STTB SD/SLTP/SLTA yang bersangkutan (apabila sudah memiliki);
  6. Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun dengan melampirkan foto copy KTP;
  7. Surat Pernyataan kebenaran Anak Kandung untuk jarak kelahiran anak lebih dari 8 (delapan) tahun;
  8. KK asli dimana penduduk akan didaftarkansebagai anggota keluarga, untuk pencatatan kellahiran anak baru lahir yang belum mempunyai NIK.

Prosedur :

  1. Pemohon mengisi surat keterangan kelaahiran dengan melampirkan persyaratan;
  2. Surat keterangan kematian ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dan kepala Desa/Lurah;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian surat keterangan kelahiran dan kelengkapanberkas persyaratannya;
  4. Petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan;
  5. Pejabat Pencatatan Akta Sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  6. Penyerahan Kutipan akte kelahiran.

Jangka Waktu : 10 hari kerja bila berkas lengkap

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Kutipan Akta Kelahiran

4. Pelayanan Akta Kematian

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan/Surat Kematian(visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli);
  2. KK asli;
  3. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan (berusia 21 tahun keatas )dengan melampirkan foto copy KTP.

Prosedur :

  1. Pemohon mengisi surat keterangan kematian dengan melampirkan persyaratan;
  2. Surat keterangan kematian ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dari Kepala Desa/Kelurahan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian surat keterangan kematian dan kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan perekamman data kematian dalam database kependudukan;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.

Jangka Waktu : 5 hari kerja jika berkas telah lengkap

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Akta Kematian