Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang

ALAMAT : Jl. Diponegoro, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50513


Layanan MPP :

1. PEMBUATAN AKUN SIINAS

2. REKOMENDASI SURAT IZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI (SIUSPK)

3. REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI

4. REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU KOPERASI

Persyaratan :

  1. Koperasi Aktif dan tertib administrasi serta pelaporannya
  2. Menjalankan Usaha sesuai peraturan yang berlaku terkait simpan pinjam koperasi
  3. Memiliki izin / persetujuan pembukaan kantor cabang.
  4. Email aktif yang tercantum di NIB
  5. Laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
  7. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir.
  8. Anggaran dasar Koperasi
  9. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
    • tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
    • melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  10. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa
  11. Mempunyai anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya.
  12. Modal Kerja paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  13. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir
  14. Memiliki Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen:
    • rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
    • surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa:
      • transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan
      • tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online
    • Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  15. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  16. Memiliki daftar nama dan riwayat calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang pembantu KSP/KSPPS.
  17. Calon Kepala Cabang Pembantu KSP/KSPPS wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  18. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS.
  19. Surat Rekomendasi Teknis dari Diskumperindag Kabupaten Semarang

Prosedur :

  1. Mengajukan Izin dengan menginput data di sistem OSS
  2. Mengirimkan berkas persyaratan izin usaha simpan pinjam dengan mengupload soft file di sistem OSS dan mengirimkan hard file/soft file ke Dinas Koperasi via email bidkopkabsmg@gmail.com
  3. Petugas Pemegang Hak Akses akan melakukan verifikasi berkas persyaratan izin pembukaan Kantor Cabang Pembantu dalam bentuk soft copy yang sudah diupload pemohon
  4. Petugas Pemegang Hak Akses memberikan persetujuan pengajuan izin  pembukaan Kantor Cabang Pembantu seizin pimpinan
  5. Koperasi mencetak  izin pembukaan Kantor Cabang Pembantu yang sudah disetujui

Biaya / Tarif : Gratis

Jangka Waktu : ± 7 hari kerja (setelah seluruh berkas yang diunggah lengkap dan benar)

Produk Layanan : REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU KOPERASI

5. REKOMENDASI IZIN PEMBUKAAN KANTOR KAS KOPERASI

6. PENGAJUAN VERIFIKASI STANDAR KEGIATAN USAHA UNTUK RISIKO MENENGAH TINGGI DAN TINGGI

7. REKOMENDASI  TOKO MODERN BERJEJARING

8. REKOMENDASI TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

9. REKOMENDASI PENGECER MINUMAN BERALKOHOL GOL B dan C