Dinas Sosial Kab Semarang
Alamat : Letjen, Jl. Letjend Suprapto No.7A, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50514
Layanan MPP :
1. Rekomendasi KIP , Pendaftaran Sekolah
Persyaratan :
- Peserta DTKS aktif
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
Prosedur :
- Pemerlu ke gerai Dinas Sosial Kab. Semarang di MPP Kabupaten Semarang.
- Petugas melakukan cek berkas dan cek data DTKS.
- Apabila syarat sudah sesuai, Petugas mengeluarkan surat rekomendasi pengajuan KIP afirmasi.
- Pemerlu meneruskan surat rekomendasi ke lembaga pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Jangka Waktu : ± 20 menit.
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : Rekomendasi KIP
2. Rekomendasi Re-aktivasi PBI-JKN
Persyaratan :
- Syarat Administrasi:
- Peserta DTKS aktif
- Peserta PBI-JKN yang non-aktif kurang dari 6 bulan
- Peserta PBI-JKN belum pernah melakukan reaktivasi
- Syarat Berkas:
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Prosedur :
- Pemerlu ke gerai Dinas Sosial Kab. Semarang di MPP Kabupaten Semarang.
- Petugas melakukan cek berkas, cek status DTKS dan kepesertaan PBI-JKN.
- Apabila syarat sudah sesuai, Petugas mengeluarkan surat rekomendasi reaktivasi PBI-JKN.
- Pemerlu meneruskan surat rekomendasi reaktivasi PBI-JKN ke Kantor BPJS Kesehatan Ungaran.
Jangka Waktu : ± 20 menit.
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : Rekomendasi Reaktivasi PBI-JKN
3. Informasi Pendaftaran DTKS
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
- Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Memiliki data yang padan di Dukcapil.
- Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.
Prosedur :
Petugas SLRT menjelaskan kepada Pemerlu mengenai mekanisme pendaftaran DTKS, sebagai berikut:
- Pemerlu mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan
- Desa/Kelurahan akan mendata dan melakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut masuk ke dalam kriteria tidak mampu yang telah ditetapkan Kementerian Sosial RI.
- Operator Desa/Kelurahan mendaftar warga layak masuk DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sesuai jadwal pengusulan.
- Usulan yang telah didaftarkan akan difinalisasi Dinas Sosial untuk diajukan pengesahan Bupati untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
Jangka Waktu : ± 15 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : Rekomendasi Pendaftaran DTKS.
4. Rekomendasi Kepengurusan Bansos
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP, KK
- Termasuk dalam DTKS /Penerima Bansos
- Memiliki data yang padan di Dukcapil.
- Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.
Prosedur :
Petugas menjelaskan kepada Pemerlu mengenai mekanisme permohonan, sebagai berikut:
- Pemerlu datang ke tempat pelayanan
- Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi siks n g
- Hasil penegecekan bisa dicetak kan surat keterangan dtks ataupu rekomendasi kepengurusan penyaluran bansos dengan catatan aktif dtks sebagai penerima bansos
Jangka Waktu : ± 15 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : Rekomendasi kepesertaan Bansos, Keterangan terdaftar DTKS