Dinas Sosial Kab Semarang

Alamat :  Letjen, Jl. Letjend Suprapto No.7A, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50514


Layanan MPP :


1. Rekomendasi KIP , Pendaftaran Sekolah

Persyaratan :

  1. Peserta DTKS aktif
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan

Prosedur :

  1. Pemerlu ke gerai Dinas Sosial Kab. Semarang di MPP Kabupaten Semarang.
  2. Petugas melakukan cek berkas dan cek data DTKS.
  3. Apabila syarat sudah sesuai, Petugas mengeluarkan surat rekomendasi pengajuan KIP afirmasi.
  4. Pemerlu meneruskan surat rekomendasi ke lembaga pendidikan atau Dinas Pendidikan.

Jangka Waktu : ± 20 menit.

Biaya/Tarif : Gratis

Produk Layanan : Rekomendasi KIP

2. Rekomendasi Re-aktivasi PBI-JKN

Persyaratan :

  1. Syarat Administrasi:
    • Peserta DTKS aktif
    • Peserta PBI-JKN yang non-aktif kurang dari 6 bulan
    • Peserta PBI-JKN belum pernah melakukan reaktivasi
  2. Syarat Berkas:
    • Fotocopy KK
    • Fotocopy KTP
    • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Prosedur :

  1. Pemerlu ke gerai Dinas Sosial Kab. Semarang di MPP Kabupaten Semarang.
  2. Petugas melakukan cek berkas, cek status DTKS dan kepesertaan PBI-JKN.
  3. Apabila syarat sudah sesuai, Petugas mengeluarkan surat rekomendasi reaktivasi PBI-JKN.
  4. Pemerlu meneruskan surat rekomendasi reaktivasi PBI-JKN ke Kantor BPJS Kesehatan Ungaran.

Jangka Waktu : ± 20 menit.

Biaya/Tarif : Gratis

Produk Layanan : Rekomendasi Reaktivasi PBI-JKN

3. Informasi Pendaftaran DTKS

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
  4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.

Prosedur :

Petugas SLRT menjelaskan kepada Pemerlu mengenai mekanisme pendaftaran DTKS, sebagai berikut:

  1. Pemerlu mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Desa/Kelurahan akan mendata dan melakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut masuk ke dalam kriteria tidak mampu yang telah ditetapkan Kementerian Sosial RI.
  3. Operator Desa/Kelurahan mendaftar warga layak masuk DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sesuai jadwal pengusulan.
  4. Usulan yang telah didaftarkan akan difinalisasi Dinas Sosial untuk diajukan pengesahan Bupati untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI.

Jangka Waktu : ± 15 menit

Biaya/Tarif : Gratis

Produk Layanan : Rekomendasi Pendaftaran DTKS.

4. Rekomendasi Kepengurusan Bansos

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP, KK
  2. Termasuk dalam DTKS /Penerima Bansos
  3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
  4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.

Prosedur :

Petugas menjelaskan kepada Pemerlu mengenai mekanisme permohonan, sebagai berikut:

  1. Pemerlu datang ke tempat pelayanan
  2. Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi siks n g
  3. Hasil penegecekan bisa dicetak kan surat keterangan dtks ataupu rekomendasi kepengurusan penyaluran bansos dengan catatan aktif dtks sebagai penerima bansos

Jangka Waktu : ± 15 menit

Biaya/Tarif : Gratis

Produk Layanan : Rekomendasi kepesertaan Bansos, Keterangan terdaftar DTKS